Jika kalian ingin mencari tahu lebih dalam tentang perbankan Islam, maka pasti akan menemukan konsep dan pemahaman tentang akad mudharabah. Apa itu akad mudharabah? Ialah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak yang ditandai dengan kontrak. Dalam praktiknya, akad perjanjian ini memiliki pilar atau syarat yang harus dipenuhi, termasuk saat melakukan mudharabah.
Memahami Apa Itu Akad Mudharabah
Akad mudharabah merupakan akad yang sering muncul dalam berbagai produk atau program yang ditawarkan oleh bank syariah. Menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu produk yang menggunakan prinsip protokol mudharabah adalah pembiayaan.
Hal ini berkaitan dengan prinsip-prinsip perbankan syariah itu sendiri, yang mengharuskan pembiayaan modal diarahkan sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga menggunakan akad mudharabah dan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dari segi definisi, OJK menyatakan bahwa yang dimaksud dengan akad mudharabah adalah akad yang dapat digunakan untuk kegiatan pembiayaan dalam bentuk investasi syariah, yaitu deposito, tabungan atau bentuk produk perbankan lainnya.
Pemilik dana (shahibul maal) menginvestasikan dananya pada pengelola dana (mudharib) untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu. Ke depan, kedua belah pihak akan mengadopsi metode bagi hasil (profit and loss sharing) atau metode bagi hasil (revenue sharing) sesuai dengan proporsi yang disepakati di awal.
Konsep Akad Mudharabah
Syarat-syarat Perjanjian Muharabad pun ikut berinovasi mengikuti perkembangan zaman. Awalnya, akad mudharabah tidak dapat digabungkan dengan akad jenis lain. Namun, konsep akad mudharabah saat ini lebih fleksibel dan dapat digabungkan dengan akad lainnya, seperti akad mudharabah yang menggabungkan akad musyarakah dalam kegiatan perbankan syariah.
Penggabungan akad lain dengan akad muharrat bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan syariah yang baik. Tidak hanya jenis kerjasama, konsep mudharabah juga berkembang dalam hal mekanisme pembayaran atau cicilan.
Contoh Akad Mudharabah
Contoh Akad mudharabah dapat dilihat dengan melihat rencana yang diterapkan oleh industri perbankan syariah. Berikut adalah rencana akad mudharabah yang biasa dilaksanakan oleh bank syariah saat ini:
Saudara Budi berencana membuka toko di bidang kuliner. Setelah menghitung perkiraan modal awal untuk memasuki program bisnis makanan, dia tahu bahwa program itu akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Uang Budi tidak cukup untuk memasak.
Untuk menutupi kekurangan dana yang dibutuhkan, akhirnya ia memutuskan untuk meminjam Rp. 75.000.000,00 dari bank syariah. Bank syariah juga wajib menyediakan dana untuk modal usaha dan memiliki perjanjian bagi hasil dimana Saudara A yang menjadi pengelola modal akan menerima 60% dari keuntungan dan bank syariah yang menyediakan modal akan menerima 40% dari keuntungan dengan jangka waktu pengembalian modal dalam satu tahun.
Setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan menandatangani perjanjian, Saudara Budi menerima pinjaman sebesar Rp 75.000.000,00.
Pada bulan pertama, Saudara Budi mencatat dalam pembukuannya bahwa usahanya memperoleh pendapatan Rp 5.000.000. Dia perlu menyetorkan laporan laba bersih ke dalam pembukuan khusus bank. Setelah tercatat, Saudara Budi juga diwajibkan menyetorkan uang tersebut ke bank syariah melalui tabungan mudharabah setiap bulannya. Hingga akhir tahun, keuntungan Budi tercatat sebesar Rp60.000.000,00.
Perjanjian tersebut menetapkan bahwa setelah usaha itu berjalan selama satu tahun, Saudara Budi tetap menyimpan uang di bank syariah melalui tabungan mudharabah, dan dia dapat mengembalikan uang pinjaman ke bank syariah bersama dengan keuntungannya, dan kemudian hasilnya dibagi menurut kesepakatan yang dirundingkan.