Disaat masa sulit seperti sekarang banyak para karyawan yang terkena PHK lalu untuk tetap adanya pemasukan membuat sebuah usaha.
Baik dengan modal kecil ataupun besar, akan tetapi sebelum membangun usaha perlu adanya surat izin tempat usaha hal ini sangat penting harus diikuti bagi semua warga yang tinggal di Indonesia untuk mengikuti peraturan di sektor perdagangan.
SIUP sendiri merupakan izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa. Berikut tata cara pembuatan surat izin usaha:
Tata Cara Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setelah mempersiapkan seluruh persyaratan, Anda dapat memulai proses pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan. Terdapat dua metode yang bisa dimanfaatkan untuk mengurus SIUP, yaitu dengan datang secara langsung ke kantor dinas perdagangan atau memanfaatkan pengurusan SIUP secara online.
1. Melalui Kantor Dinas Perdagangan
Cara pertama bisa Anda lakukan dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat. Di situ, terdapat 4 tahapan yang perlu dijalani, yaitu:
- Pengambilan formulir pendaftaran
Datanglah ke kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang dibutuhkan. Selanjutnya, Anda dapat melakukan pengambilan formulir pendaftaran SIUP.
- Pengisian formulir pendaftaran
Lakukan pengisian formulir sesuai data yang benar dan lengkap. Selain itu, jangan lupa membubuhkan tanda tangan direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan disertai materai. Kalau sudah lengkap, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 lembar.
- Pembayaran biaya penerbitan SIUP
Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan SIUP. Oleh karena itu, nominal biayanya berbeda-beda antara masing-masing wilayah.
- Pengambilan SIUP
Ketika semua berkas persyaratan sudah lengkap, Anda dapat menyerahkannya kepada petugas yang ada di kantor dinas perdagangan. Durasi pengurusan SIUP adalah selama 2 minggu. Pihak dinas akan menghubungi Anda ketika SIUP sudah terbit.
2. SIUP Online
Kalau ingin cara pengurusan yang lebih praktis, Anda dapat mengurus pembuatan SIUP secara online. Caranya adalah dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission atau yang disingkat OSS.
Proses pengurusan SIUP dengan OSS jauh lebih praktis karena telah menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
Dasar hukum yang menjadi landasan pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan SIUP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.Untuk bisa menggunakan layanan ini, Anda terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Tahapan pengurusan NIB serta SIUP melalui OSS adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan menuju ke situs OSS dan memilih menu Daftar.
Selanjutnya, terdapat permintaan untuk melakukan pengisian data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, ataupun nomor telepon. Pastikan pengisian dilakukan dengan lengkap dan benar.
Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, tekan tombol Submit. Pada tahapan ini, sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email.
Kalau verifikasi dilakukan, maka terdapat kiriman email dari sistem OSS yang berisi tentang informasi username dan password.
- Login akun dan pengisian data usaha
Setelah memperoleh data berupa username dan password, Anda dapat mencoba login ke akun tersebut. Selanjutnya, terdapat beberapa data yang perlu diisi secara benar dan lengkap, yaitu:
- Saat masuk pertama kali, pilih opsi Perizinan Usaha. Bagi pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, dapat melakukan pengisian dengan cara menyalin dari AHU Online. Sementara itu, bagi pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, perlu melakukan perekaman data secara manual.
- Isi perekaman data mencakup informasi seperti data perusahaan, kepemilikan modal, pemegang saham, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, dan sebagainya.
- Selanjutnya, Anda dapat menuju ke menu Permohonan Berusaha > Pilih Akta. Selanjutnya, akan muncul notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP > Proses.
- Pada tahapan ini, Anda akan dialihkan ke halaman baru, yakni Form Permohonan. Di sini, Anda perlu memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar.
Lalu, pada halaman Komitmen Izin Usaha, Anda dapat mencentang izin yang diperlukan. Lakukan hal serupa pada halaman Komitmen Izin Komersial. Setelah itu, sesuaikan output.
- Penerbitan NIB
Ketika semua tahapan sudah selesai dan data yang diberikan valid, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Sebagai tambahan, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB (kalau diperlukan).
Pastikan anda mengikuti perturan yang berlaku untuk memenuhi syarat lalu membuat surat izin usaha. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sendiri memiliki berbagai jenis mulai dari warung kelontong sampai dengan perusahaan besar.
Untuk anda yang menjadi salah satu pelaku UMKM tidak perlu khawatir soal pencatatan. Anda bisa langsung mengunduh aplikasi BukuWarung pada playstore, melakukan pendaftaran, dan mengisi profil.
Kamu bisa mengisi daftar penjualan sampai dengan piutang pada aplikasi BukuWarung lalu masih banyak lagi manfaat yang bisa kammu dapatkan pada aplikasi BukuWarung.